Giat Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan Satreskrim Polsek Cempaka, mengamankan dua budak ubas alias sabu yang kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan di Jalan A.Yani Km 25 RT 002 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang, Selasa (17/5/2022).
Pelaku, Yanto (41) warga Liang Anggang dan Majid (30) warga Liang Anggan, diamankan berdasarkan informasi masyarakat sering adanya peredaran narkotika.
“Dari tangan pelaku, didapati 5 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 3.56 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Selain itu, pihak Kepolisian juga mendapati 10 butir obat yang diduga mengandung Karisoprodol.
Selanjutnya, semua barang bukti beserta kedua pelaku diamankan guna proses lebih lanjut.
“Para pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (maf/dya)