Anggota Satresnarkoba Polres Banjar, berhasil mengamankan dua budak sabu asal Banjarmasin yang kedapatan membawa sabu. Saat ingin diamankan, barang bukti sempat dibuang pelaku karena ingin mengecoh petugas.
BANJAR,koranbanjar.net – Dua orang pelaku yakni JS (30) warga Jalan Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MF (30) warga Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kedua pelaku diamankan pada Rabu (23/2/2022) di lokasi pinggir jalan Gg Famili Jalan A Yani Km 8 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu ke tanah.
“Sabu yang ditemukan 1 paket dengan berat kotor 0.37 gram,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang. “Pengakuannya barang itu milik seseorang,” ujarnya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)