Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dua Bandar Sabu Banjarbaru Dihukum 7 dan 9 Tahun Penjara, Vonis Dinilai Rendah

Avatar
613
×

Dua Bandar Sabu Banjarbaru Dihukum 7 dan 9 Tahun Penjara, Vonis Dinilai Rendah

Sebarkan artikel ini
Dua Terdakwa Saat Menduduki Kursi Pesakitan. (Foto:Ari)
Dua Terdakwa Saat Menduduki Kursi Pesakitan. (Foto:Ari)

Dua terdakwa bandar sabu divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Terdakwa narkoba jenis sabu yang pertama, M Qalbi divonis 9 tahun penjara, dan terdakwa kedua divonis 7 tahun 3 bulan, tetapi terdakwa Herman memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Sudarsono yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Banjarbaru. Dua Hakim Anggota, Marshias M Ginting dan Rieya Apriyanti.

Fakta hukum yang dibacakan, kedua terdakwa M Qalbi dan Herman dinyatakan terbukti bersalah. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan permufakatan jahat menyimpan dan memiliki narkoba.

M Qalbi dan Herman merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ditahan di Lapas Kotabaru. Maka, hal itulah yang memberatkan mereka.

“Memutuskan terdakwa satu, M Qalbi dan terdakwa dua Herman bersalah dan memenuhi pasal pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu M Qalbi 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan penjara. Juga terdakwa dua selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar,” terang Hakim Ketua

Vonis persidangan, Hakim Ketua memvonis M Qalbi 9 tahun penjara, sedangkan Herman masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Pramudaya Maulana dan Fachri Dohan Mulyana, juga mengambil langkah pikir-pikir.

“Kami menuntut tinggi kedua terdakwa, 10 tahun 6 bulan. Karena kami menilai keduanya merupakan residivis dan di kasus yang sama,” ungkap JPU Riza Pramudaya Maulana.

“Pikir-pikir selama 7 hari, untuk kami menyatakan sikap, apakah menerima atau lakukan banding. Juga kami akan melaporkan kepada pimpinan dulu,” tambahnya.

JPU Fachri Dohan Mulyana menanggapi, putusan yang berbeda antara kedua terdakwa dari Hakim Majelis, karena berbagai pertimbangan fakta hukum di persidangan, alat bukti, dan keterangan terdakwa.

“Tuntutan kami sebagai JPU, menuntut kedua terdakwa 10 tahun 6 bulan ini berdasarkan pasal primer : pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019. Serta subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tentang tahun 2019 Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Senin (18/1/2021) awal tahun tadi. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Herman di Jalan Pondok Labu Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.

Ditemukanlah 7 paket narkotika jenis sabu, dengan 2 paket besar dan 5 paket kecil dengan total berat bersih 93.08 gram. Barang tersebut disembunyikam pelaku di plafon toilet rumah tersangka.

Padahal, dua terdangka ini baru saja keluar dari Lapas Kotabaru dengan kasus yang sama. Di sana, mereka menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Di Banjarbaru, mereka berulah lagi dan harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi dengan kasus yang sama.(maf/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh