Religi  

Dua ASN Langgar Kode Etik, Sanksi Moral Menanti

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MT dan F di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, telah melanggar kode etik. Lantaran menggunakan atribut ASN saat menghadiri acara sosialisasi KPU Banjar di salah satu hotel di Banjarbaru. Kini, sanksi moral menanti kedua ASN tersebut.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pelanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak 13 Mei 2020. Sebab, kedua ASN itu terbukti melanggar aturan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar Divisi Penindakan, Pelanggaran M. Syahrial Fitri menjelaskan, pada 18 Februari 2020 pihaknya telah menindaklanjuti terkait pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut.

“Tanggal 13 Mei lalu, kami mendapat surat rekomendasi dari KASN mengenai hasilnya,” ungkap Syahrial kepada koranbanjar.net, Senin (8/6/2020).

Kata dia, sesuai hasil kajian hukum maka kedua ASN itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Keduanya, diberi sanksi moral. Terkait bentuk sanksi moralnya seperti apa, diserahkan kepada Bupati Banjar (K.H. Khalilurrahman) selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelas Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Pelanggaran itu.

Syahrial membeberkan, surat telah diterima pemerintah Kabupaten Banjar pada 19 Mei 2020 tadi. Namun, pemberian sanksi terhadap dua ASN itu hingga kini belum ada kabar. Sanksi moral akan diberi selama 14 hari sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. Di mana dalam sanksi tersebut dapat dikategorikan ringan, sedang dan berat.

 

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menggelar sidang pengaduan Bawaslu Kabupaten Banjar pada sidang virtual, Senin (8/06/2020) sekitar pukul 11.00 wita  terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tentang penerimaan berkas pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar.

Dugaan yang dimaksud adalah KPU Banjar telah menerima berkas dukungan calon perseorangan yang masih belum lengkap pada batas waktu yang ditentukan PKPU, yakni pada 23 Februari 2020.

Dalam sidang virtual tersebut, Bawaslu Banjar dalam hal ini sebagai Pengadu melaporkan penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Banjar, pasangan berinisial MT dan F yang masih belum lengkap. Khususnya tidak bisa menyerahkan berkas dukungan secara lengkap, yakni dokumen model B.1.1 KWK pada batas waktu yang ditentukan dalam PKPU No 16 2019, pukul 24.00 wita. (har/ykw)