Pemerintah Daerah Kotabaru, melalui Sekretaris Daerah, Said Akhmad, mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan 6 buah Raperda saat Paripurna ke-13 masa Persidangan 1 tahun 2022, di Gedung DPRD kotabaru, pada Senin (22/9/2022) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Enam buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah mengatakan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan dengan masyarakat dan pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
“Pembentukan Raperda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni mengatakan, sektor tersebut menurut dia penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga kelestarian alam dan budaya yang telah diwariskan pendahulu.
“Keenam Raperda yang di sampaikan ini untuk dibahas DPRD setelah selesai pembahasan maka nantinya akan disahkan,” pungkas Mukhni.
(cah/slv)