Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
KOTABARU,koranbanjar.net – Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Syairi Mukhlis, dan Wakil Ketua I Muhkni serta Wakil Ketua II M Arif, Senin (15/11/2021).
Paripurna istimewa dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad dan anggota DPRD Kotabaru, dengan agenda pengucapan sumpah dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Paripurna PAW anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 tersebut karena, anggota DPRD sebelumnya atas nama Geryanto telah meninggal dunia.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, mengatakan pelaksanaan PAW secara otomatis karena telah diatur di dalam perundang-undangan.
Sedangkan PAW dari partai yang bersangkutan. Selain diatur dalam aturan, sambung Syairi Mukhlis, PAW juga sesuai surat dari partai terkait.
“Jadi kami (DPRD) memproses melalui Bupati, kemudian mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Gubernur),” kata Syairi Mukhlis.
Syairi juga menambahkan, setelah ada Surat Keputusan (SK), maka dilaksanakanlah pelantikan PAW untuk menggantikan almarhum Geryanto, yaitu Ernawati dari Fraksi Gerindra.
“Mudah-mudahan dengan pelantikan ini, anggota dewan paripurna kembali berjumlah 35 orang. Karena kurang lebih 75 hari, kita (DPRD) hanya beranggotakan 34 orang,” paparnya.
Syairi berharap kepada Ernawati untuk dapat menjalankan tugas sesuai sumpah dan jabatan.
Serta, dapat menyesuaikan pula dengan kondisi dan iklim kerja DPRD Kotabaru.
“Harapannya bisa memperjuangkan aspirasi-aspirasi masyarakat khususnya daerah pemilihan. Serta umumnya berjuang membangun untuk Kotabaru yang lebih maju,” harap Syairi Mukhlis. (cah/dya)