Legislatif Balangan Tengahi Permasalahan Tanah Warga dan Balangan Coal

Warga Balangan sambangi DPRD Balangan untuk rapat dengar pendapat perihal sengketa lahan dengan perusahaan, Senin (15/11/2021). (Foto: fitri/koranbanjar.net)

Pembebasan lahan warga oleh perusahaan pertambangan Balangan Coal di Kabupaten Balangan kembali menjadi sengketa. Warga di kecamatan Halong dan Juai datang ke gedung DPRD Balangan untuk minta difasilitasi dialog dengan pihak perusahaan itu terkait penyelesaian sengketa tanah warga dan perusahaan.

BALANGAN,koranbanjar.net – Permasalahan sengketa kepemilikan tanah tersebut terungkap saat pelaksanaan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Balangan,  Senin (15/11/2021).

Saat itu Komisi III DPRD Balangan melaksanakan dialog dengan pihak perusahaan Balangan Coal dan warga pemilik lahan Erham dari Desa Mauya dan beberapa warga lainnya, menyangkut kasus lahan di Desa Tangarun dan Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Ketua Komisi III Hj Elly Satriana dan Dimas R Sefek serta perwakilan perusahaan Balangan Coal.

Salah satu pemilik tanah Erham (55) menjelaskan, pihaknya memang benar telah menjual tanah sebanyak 2,4 hektare kepada pihak perusahaan melalui pihak ketiga.

Namun menurutnya belakangan sisa tanah 0.8 hektare ikut digarap oleh pihak perusahaan.

”Ini yang kami pertanyakan masalah ini kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT Balangan Coal melalui juri bicaranya Niko, menerangkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembelian tanah warga sesuai aturan yang berlaku dan mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk menuntut secara hukum.

Ketua Komisi III H Erly Satriana menyampaikan, masalah sangketa tanah sering terjadi di Kabupaten Balangan.

Diutarakan dia, pihaknya sebagai wakil rakyat terus berupaya menjadi penengah dan berupaya mencarikan solusi yang terbaik, meskipun pihaknya tak mengetahui persis awal mula sengketa karena jarang dilibatkan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan berharap agar pihak DPRD Balangan dapat dilibatkan dalam permasalahan sengketa tanah yang melibatkan warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan pertambangan.

“Setidaknya kami anggota DPRD paling tidak bisa memastikan proses putusan dan agar kita bisa lebih tepat untuk mencari solusi,” pungkasnya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *