Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

DPRD Kalsel Akomodir Keinginan Masyarakat Adat Buka Lahan Dengan Pembakaran

Avatar
379
×

DPRD Kalsel Akomodir Keinginan Masyarakat Adat Buka Lahan Dengan Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Suripno (foto: leon/koranbanjar.net)

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengakomodir keinginan masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan dengan teknik pembakaran.

Menurut anggota Komisi I DPRD setempat, Suripno di Banjarmasin, Rabu (13/3), pihaknya akan memasukkan hal tersebut dalam Raperda inisiatif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Keinginan masyarakat adat untuk melestarikan budaya mereka dalam pengelolaan lahan, akan kita perhatikan dan fasilitasi melalui Raperda inisiatif,” ujarnya.

Selama ini, masyarakat adat Dayak Meratus di Kalsel melakukan pembukaan lahan untuk ladang dan kebun dengan cara membakar hutan.

Dalam prakteknya, katanya, kawasan hutan yang dibakar oleh masyarakat adat adalah lokasi ladang milik mereka sendiri.

“Dalam konteks ini, kawasan yang dibakar oleh masyarakat adat untuk keperluan pembukaan lahan, bukan kawasan hutan tetapi lebih kepada wilayah adat,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini dalam undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup disebutkan, tindakan pembakaran yang dilarang adalah pembakaran hutan.

“Berdasarkan hasil reses Komisi I, masyarakat adat merasa kesulitan melakukan pembukaan lahan sesuai budaya mereka karena dipandang bertentangan dengan UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Atas hasil reses tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mencoba mencarikan solusi agar masyarakat adat tetap dapat menjalankan budaya berladang mereka tanpa harus bersinggungan dengan undang-undang. (al/ndi)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh