DPRD Kabupaten Banjar tiadakan segala kegiatan selama masih berlangsungnya status tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Banjar, sampai dengan batas waktu yang ditentukan nantinya.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi SH ketika dikonfirmasi baru-baru tadi.
Orang nomor satu di legislatif Kabupaten Banjar ini menjelaskan, kebijakan yang dilaksanakan ini merupakan kesepakatan bersama pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Banjar. “Tujuannya, memutuskan dan mengantisipasti penyebaran wabah virus corona,” katanya.
Apa saja kegiatan yang ditiadakan atau ditunda? Rofiqi menyebutkan, antara lain rapat dengar pendapat dengan instansi lingkup Pemkab Banjar maupun (RDP) dengn institusi lainnya. Termasuk juga jadwal rapat internal DPRD Kabupaten Banjar, seperti rapat paripurna.
Tidak ada kegiatan bagi anggota DPRD Kabupaten Banjar, bukan lantas pimpinan tak punya kegiatan. “Saya sudah habis masih karantina selama 14 hari. Jadi, misal melakukan kunjungan kerja alias kunker, sudah boleh,” katanya.
Satu hal pula dikemukakan Rofiqi, DPRD Kabupaten Banjar kendati tak punya kegiatan. Tapi, pengaduan atau aspirasi warga Kabupaten Banjar tetap akan diterima. “Sampaikan saja melalui surat. Kalau ingin ke kantor dewan juga, maksimal cukup dua orang perwakilan,” ungkapnya. (dya)