Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa, yang diikuti sejumlah sekretaris desa di Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (22/7/2020).
SUNGAI TABUK,koranbanjar.net – Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, DPMD Kabupaten Banjar, Noon Zairina Warsita mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan bagaimana sekretaris desa mengelola dan membuat pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
“Dengan harapan sekretaris desa dapat menguasai pengelolaan dan pelaporan keuangan serta asset desa,” katanya.
Maka dari itu, para sekretaris desa dilatih bagaimana cara pelaporan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
Zairina mengingatkan kepada semua sekretaris desa, agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen, seperti verifikasi dokumen keuangan dan pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
“Sekretaris desa selaku koordinator administrasi pemerintahan di desa harus memperhatikan semua pekerjaan pelaksana kegiatan dari hal pelaporan dan kelengkapan pertanggungjawaban kegiatan,” tegasnya.
Zairina juga mengingatkan, setiap desa melaporkan secara rutin, realisasi kegiatan setiap semester kepada DPMD Kabupaten Banjar, melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). (kominfobanjar/dya)