Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

DKPP Putuskan Sanksi Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Banjarbaru

Avatar
1390
×

DKPP Putuskan Sanksi Pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan penting dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025). (Sumber Foto: DKPP/koranbanjar.net)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan penting dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).

JAKARTA,koranbanjar.net – Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DKPP Heddy Lugito yang membacakan putusan, menyebutkan bahwa sanksi serupa juga dijatuhkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.

“Keempat pejabat tersebut dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak memenuhi standar integritas sebagai penyelenggara pemilu,” ucapnya melalui tayangan Youtube DKPP.

Sementara itu, Haris Fadhillah, satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.

DKPP juga memerintahkan agar KPU melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu 7 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini mengacu pada laporan yang disampaikan kepada KPU Banjarbaru dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Senin (24/2/2025) lalu, yang juga menegaskan pentingnya mempertahankan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh