Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan penting dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).
JAKARTA,koranbanjar.net – Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar.
Ketua DKPP Heddy Lugito yang membacakan putusan, menyebutkan bahwa sanksi serupa juga dijatuhkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
“Keempat pejabat tersebut dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak memenuhi standar integritas sebagai penyelenggara pemilu,” ucapnya melalui tayangan Youtube DKPP.
Sementara itu, Haris Fadhillah, satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
DKPP juga memerintahkan agar KPU melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu 7 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini mengacu pada laporan yang disampaikan kepada KPU Banjarbaru dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Senin (24/2/2025) lalu, yang juga menegaskan pentingnya mempertahankan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. (maf/dya)