Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Divonis 6 Tahun, Terdakwa Penyelewengan Kas PD Baramarta Nyatakan Pikir-pikir

Avatar
417
×

Divonis 6 Tahun, Terdakwa Penyelewengan Kas PD Baramarta Nyatakan Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/9/2021). (Foto: Leon/koranbanjar.net)

Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menvonis 6 tahun penjara dan mengganti uang negara Rp9,2 M. Begitu juga jawaban dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Putusan terhadap terduga kasus korupsi penyelewengan dana kas PD Baramarta Teguh Imanullah ini berlangsung dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/9/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Majelis hakim dipimpin Sutisna Sarasti menyatakan mantan Dirut perusahaan milik Pemkab Banjar terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, kata Sutisna Sarasti.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Saat ditanya majelis hakim atas vonis tersebut, Teguh Imanullah yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Banjarmasin menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga anggota tim JPU I Gusti Ngurah Anom menyatakan sikap serupa, pikir-pikir.

Selain kurungan 6 tahun penjara dan denda,  terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp9,2 miliar.

Bila tak bisa membayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Persidangan sebelumnya, JPU menuntut 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp9,2 miliar, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan JPU untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Penyelewengan dana kas dilakukan terdakwa sejak 2017 hingga 2020 saat masih menjadi Direktur Utama PD Baramarta.

Rinciannya 2017 sebesar Rp1,27 miliar, 2018 sekitar Rp2,65 miliar, 2019 sekitar Rp3 miliar dan 2020 sekitar Rp2,2 miliar dengan total lebih dari Rp9,2 miliar. (yon/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh