Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Dinilai Lecehkan Surat Edaran, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Terancam Diberhentikan

Avatar
3510
×

Dinilai Lecehkan Surat Edaran, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina. (Foto: Tim/Koranbanjar.net)

Perpisahan murid SMAN 1 Sungai Tabuk di Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon dinilai telah melecehkan Surat Edaran (SE) 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang larangan mengadakan perpisahan di luar sekolah atau satuan pendidikan.

BANJAR, koranbanjar.net Acara perpisahan murid SMAN 1 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar di gedung THM Hexagon Banjarmasin sempat viral dan menjadi sorotan berbagai kalangan publk.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut akhirnya menjadi atensi penting dan krusial untuk dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi pendidikan dan kesehatan yang digelar Senin (19/5/2025), di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Hasilnya dalam Raker bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel dan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk beserta jajarannya, Kepala Sekolah (Kepsek) Elly Agustina terancam mendapat sanksi berat, yakni diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Permintaan undur diri kepada Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Jihan Hanifha saat memimpin rapat kerja tersebut.

Jihan Hanifha menuturkan dengan kejadian perpisahan siswa di tempat hiburan malam, itu di luar koridor pendidikan dan seperti pelecehan kepada dunia pendidikan, sehingga pendidikan itu seakan hilang maknanya.

“Perpisahan siswa kok dilaksanakan di tempat hiburan malam,” ucap Jihan Hanifa tak habis pikir.

Karena itu saat rapat, lanjut Jihan, pihaknya menanyakan langsung kepada yang bersangkutan apakah bersedia mengundurkan diri.

“Ternyata sang kepala sekolah bersedia jika dirinya diminta mengundurkan diri,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Sekarang, sambungnya, tinggal kebijakan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, apakah akan mengambil langkah preventif ini.

“Kalau dari saya selaku pimpinan Komisi IV tetap merekomendasikan harus ada tindakan tegas agar tidak ikuti sekolah-sekolah lain dan tidak lagi melecehkan surat edaran tentang masalah ini (perpisahan sekolah),” tegasnya.

Lebih lanjut Jihan menjelaskan, permintaan pengunduran diri itu terkait makna pendidikan, karena guru itu harus digugu dan ditiru.

Tetapi dengan kejadian seperti ini, Elly Agustina selaku kepala sekolah yang awalnya mengaku tidak mengetahui Hexagon itu adalah tempat hiburan malam.

“Tetapi kemudian akhirnya mengakui termasuk iuran tiga ratus lima puluh ribu rupiah per siswa, itu mencerminkan hal yang salah,” sebutnya.

Menurut Jihan, selaku kepala sekolah sudah pasti mempunyai kebijakan untuk mengatakan tidak kepada anak didiknya.

“Tetapi beliau sepertinya mengindahkan dan cuek saja, seolah-olah lepas tangan dan tidak ingin repot,” cetusnya.

Sedangkan 15 sekolah lainnya yang juga melanggar surat edaran itu juga disampaikan agar ditindaklanjuti, tetapi yang paling parah itu di SMAN 1 Sungai Tabuk.

Rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel membahas acara perpisahan SMA 1 Sungai Tabuk. (Foto: Tim/Koranbanjar.net)

Menanggapi permintaan pengunduran dirinya dari jabatan kepala sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina menyatakan kesiapan dirinya bila diminta mundur sebagai kepala sekolah.

“Saya siap apapun keputusan dari Dinas Pendidikan,” ujar Elly Agustina.

Di kesempatan itu, Elly juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan instansi atas kegaduhan ini.

Meski sebelumnya, pihaknya menyarankan agar perpisahan dilaksanakan di sekolah, tapi ternyata siswa punya agenda sendiri, sehingga terjadilah kegaduhan ini.

Sekretaris Disdikbud Provinsi Kalsel, Hadeli menyatakan hasil pertemuan dan rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dan koordinasi dengan pelaksana tugas kepala dinas.

“Posisi saya bukan pengambil kebijakan,” ucap Hadeli.

Meski nanti dikoordinasikan lagi dengan Plt Kadisdikbud, lanjutnya, namun dari Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk sudah menyatakan kesiapannya bila dimutasi atau diberhentikan.

“Ke depannya agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” harapnya.

Karena itu dirinya kembali mengingatkan pihak sekolah tidak boleh lagi melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah, mengingat untuk kegiatan perpisahan di luar sekolah itu biayanya terlalu besar bagi orang tua siswa.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang direkomendasikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel untuk mengambil tindakan tegas tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya saat rapat kerja berlangsung, pihak Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel sempat dibuat geram dengan sikap Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk yang selalu menyatakan ketidaktahuannya soal Hexagon sebagai THM maupun terkait iuran per siswa sebesar Rp350 ribu. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh