Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Kasus Mama Khas Banjar: JPU Tuntut Bebas Firly Norachim

Avatar
649
×

Kasus Mama Khas Banjar: JPU Tuntut Bebas Firly Norachim

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/5/2025). (Sumber Foto: ari/koranbanjar.net)

Sidang kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, mengalami perkembangan mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/5/2025), menuntut agar Firly dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum Firly, Faisol Abrori.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Faisol mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pembela yang menghadirkan berbagai bukti dan saksi, termasuk Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alhamdulillah, apa yang kami harapkan tercapai. Kehadiran Menteri UMKM secara langsung memberikan pendapatnya dan berhasil meyakinkan JPU,” jelas Faisol.

Meskipun tuntutan JPU menyatakan Firly bebas, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Firly masih diharuskan menyampaikan pleidoi tertulis.

“Kami tetap akan membuat pleidoi tertulis sebagai dokumen hukum dan referensi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tegas Faisol.

Lebih lanjut, Faisol berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera berakhir.

“Fakta-fakta dalam persidangan sudah jelas, dan sesuai dengan harapan kami sejak awal,” tambahnya.

Ia menilai majelis hakim dan JPU kini memiliki pandangan yang sejalan dengan tim pembela. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh