BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 2.468,38 gram (2.4 kilogram) serta pil ekstasi sebanyak 112 butir dengan cara diblender. Pemusnahan tersebut berlangsung di Halaman Mapolda Kalsel, Selasa (21/5/19) pagi.
Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba sejak awal April lalu.
Secara keseluruhan, ungkapnya, total 24 kasus dengan jumlah 36 tersangka. Tersangka Athma Alias Kai Will (53 tahun) adalah kasus terbesar yang diungkap yakni barang bukti 2.216 gram atau 2.2 Kg sabu.
“Ditresnarkoba Polda Kalsel telah berhasil mengungkap 1 sindikat narkoba jaringan lokal Kalsel dengan barbuk sebanyak 2.216 gram sabu dengan tersangka atas nama Athma Alias Kai Will. Total semuanya ada 24 Kasus dengan jumlah tersangka 36 orang,” ujar Wisnu Widarto yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rivai.
Tersangka pemilik sabu Alias Kai Will adalah lelaki asal Semarang tertangkap di rumahnya di Jl. Rawasari Komplek Tirta Asri Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5/19) sekitar pukul 03:00 Wita.
“Proses penangkapan Kai Will ini awalnya pihak kami mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut ada yang menggunakan sabu,” kata Wisnu.
Adapun barang bukti sebanyak 2,2 Kg sabu itu pelaku akui dapatkan dari seorang temannya yang tinggal di dekat jalan tol Basirih.
“Saya mendapatkannya dari seorang teman di dekat jembatan tol Basirih, rencananya sabu tersebut hendak disimpan saja,” aku Kai Will.
Seluruh sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian dimusnahkan bersama-sama dengan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rivai bersama Kajati Kalsel, Kemenkum Ham, Kepala BPOM Banjarmasin dan Kepala BNNP Kalsel.
“Dari penangkapan ini 44.320 jiwa warga dapat diselamatkan,” tandas Wisnu. Atas perbuatan Kai Will ini, kata Wisnu, Pelaku diancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 131 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 8 miliar rupiah. (ags/dra)