Religi  

Ditreskrimsus Polda Kalsel Serahkan Berkas Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Jalan Desa Murung Karangan HSU

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serahkan berkas tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Jalan Desa Murung Karangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penyerahan berkas dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu (6/3).

Sebelumnya, Rabu pekan lalu penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka atas nama Bahrani dan Fauzan.

Bahrani merupakan pihak swasta dan Fauzan selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) di dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU.

Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi Rianto SH kepada awak media mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Dik Susanto selaku konsultan pengawas.

“Setelah diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin,” katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

“Bahrani, Fauzan dan Dik Susanto oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus di BPBD HSU tahun 2016 tersebut,” ujarnya.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas pekerjaan dengan nilai proyek sebesar Rp2,5 Miliar lebih tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, atas perubahan UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (al/ndi)