Seorang laki-lakiberinisial NH nekat mencuri dua buah ACCU alat berat, di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selasa (4/10/2022 ) sekitar pukul 17.00 wita.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Dua buah aki alat berat milik korban dicuri oleh NH ( 38 ) pada Selasa (4/10/2022) sore.
Pada saat itu korban sedang berada di kota Kandangan karena ada acara, mendapat kabar dari wakar, bahwa dua buah aki yang terpasang di alat berat miliknya raib di gondol maling.
Sepulang dari Kandangan, korban langsung mengecek dan benar ternyata dua buah aki yang terpasang di alat berat miliknya, sudah raib, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Hulu sungai Tengah.
Seminggu kemudian atau selasa (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 wita anggota kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku, yang didapat dari beberapa saksi, yang merupakan warga setempat yaitu di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini membenarkan penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi koranbanjar.net di Barabai, Rabu (12/10/2022) siang.
“Pelaku mengakui kesalahannya pada saat di lakukan pemeriksaan dimapolres Hulu Sungai Tengah, dan menyesali perbuatannya”, ujar Husaini.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 2.400.000 rupiah, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu gembok rusak, dua kabel accu, satu karung warna putih serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
(mdr/slv)