BANJARMASIN, koranbanjar.net – Meski ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan oleh Diskrimum Polda Kalsel, Bupati Balangan Ansharuddin mengaku tetap mencalonkan diri pada Pilkada Balangan 2020 mendatang.
“Sesuai UU Pilkada, tidak ada larangan. Ini hanya dugaan tersangka, di sana ada asas praduga tak bersalah dan saya akan tetap mencalonkan diri,” ujarnya usai Konferensi Pers kuasa hukum di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Senin (8/10/2019)
Ia menerangkan, dalam kasus ini Partai Golkar tidak mencampuri urusan tersebut dan tetap memproses penjaringan Pilkada. Namun, jika kader ditetapkan menjadi terdakwa maka Partai akan mengambil sikap.
“Saya akan tetap maju pada Pilkada mendatang, alhamdulillah tahun ini ada 6 kursi dan persyaratan untuk mencalonkan dibutuhkan 20% yakni hanya 5 kursi, jadi kita sudah kelebihan,” kata Ansaruddin sekaligus Ketua DPD Golkar Balangan.
Kendati demikian, dirinya mengakui tidak menutup kemungkinan untuk berkoalisi dengan partai lain.
“Intinya kami akan tetap mencalonkan, meski kita distatuskan tersangka,” ujar Bupati Balangan. (ags/dra)