Diduga menggelapkan sebuah motor, seorang perempuan berinisial RA (24) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dipolisikan.
TABALONG, koranbanjar.net – Kejadian tersebut berawal pada, Jumat (02/07/2021) ketika pelaku RA mendatangi korbannya yang berinisial AM (37), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku bermaksud untuk menyewa satu unit motor matic, dengan harga sewa Rp 50.000 perharinya.
Uang sewa sempat dibayarkan pelaku selama beberapa bulan, namun hingga, Sabtu (23/07/2022), pelaku tidak lagi membayarkan uang sewa motornya.
Korban lalu mendatangi rumah milik mertua pelaku di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong namun tidak menemui pelaku dan nomor handphone pelaku juga tidak dapat dihubungi lagi.
Korban juga sempat dihubungi oleh seorang berinisial ER, yang saat ini merupakan mantan suami dari pelaku. Pria itu berjanji akan bertanggung jawab atas uang sewa motor istrinya.
Pembayan itu dijanjikan hingga sepeda motor tersebut dikembalikan, karena sepeda motor yang disewa sudah digadaikan kepada orang lain.
Tetapi sejak, Minggu (11/09/2022) mantan suami pelaku tak lagi membayar uang sewa dan sudah tidak dapat lagi dihubungi, kemudian motor milik korban juga tidak dikembalikan sampai sekarang.
Atas kerugian yang dialaminya, korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat hiburan di Kota Balikpapan, Provinisi Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (27/02/2023).
“Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar 14 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, dikonfirmasi Selasa (28/02/2023).
Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani tahap pemeriksaan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.
“Turut disita barang bukti satu unit motor matic warna merah,” pungkas Sutargo.
(anb/rth)