Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Diskan Banjar Klarifikasi Penggunaan UPI dan Alat Berat

Avatar
405
×

Diskan Banjar Klarifikasi Penggunaan UPI dan Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang dipakai pihak ketiga maupun sewa pakai alat berat dibenarkan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Banjar. Namun, Diskan Banjar klarifikasi bahwa penggunaannya sudah melalui prosedur dan sesuai peraturan daerah (Perda).

BANJAR,koranbanjar.net – Diterangkan Kadiskan Banjar Riza Dauly ketika dikonfirmasi koranbanjar.net perihal tengarai UPI telah beralih fungsi tidak lagi digunakan sebagai pengolahan ikan patin, justru sejak 2018 sudah tak bisa operasional secara optimal untuk pengolahan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UPI yang berdiri 2012 di Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat memang digunakan sebagai tempat pengolahan ikan patin, untuk mendukung industrialisasi pengolahan perikanan di Kabupaten Banjar, khususnya ikan patin.

Tidak optimal lagi UPI karena mangkrak lantas sejak 2018 disewa oleh pihak lain melalui sistem kerjasama antara Diskan Banjar dengan sebuah perusahaan.

Tapi, tidak menguntungkan lalu ada yang lain lagi berminat. Kerjasama antar daerah ini sudah ada memorandum of understanding (MoU) Bupati Banjar dengan pihak swasta.

“Disewakan karena kalau dikelola sendiri tidak akan maksimal,” katanya, Selasa (2/2/2021).

Terkait dengan jual beli ikan patin, melihat juga pangsa pasar patin valet membludak di Pulau Jawa yaitu di Jakarta sehingga sangat susah berkompetisi, apalagi dibandingkan kompetitor luar negeri seperti Thailand.

Mereka menawarkan dengan harga berbeda dibanding Kalimantan terutama Kalsel. Lebih rendah nilai harga jual beli mereka.

“Harga jual patin valet menjadi kendala. Harga patin segar di tempat kita termasuk tinggi sedangkan kemampuan perusahaan untuk membeli harus di bawah,” ungkap Riza, didampingi Sekretaris, Robby.

Malahan, ada buyer meminta ikan patin harus putih atau tidak ada noda warna merah yakni darah di tubuh patin. Padahal, patin Kalsel tidak berbau. Namun, kualitas ikan menjadi pertimbangan buyer.

Terkait alat berat eksavator PC 130 yang merupakan produk tahun 2011, Robby menambahkan bahwa sewa alat berat ini telah tercantum dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015. Diperbaharui lagi dalam perubahan Nomor 53 Tahun 2017 tentang peninjauan tarif retribusi usaha.

“Alat berat termasuk dalam sistem sewa dan merupakan pendapatan asli daerah atau PAD. Tahun 2021 ini ditargetkan pemasukan PAD sekitar 80juta rupiah dari sistem sewanya,” kata dia.

Melalui perubahan Perda Nomor 53 Tahun 2017 tampak tercantum sewa alat berat ekcavator Rp1.250.000 per jam.

“Kalau di tempat lain lebih mahal karena produk tahun 2017 sudah termasuk BBM dan operator sedangkan yang kita miliki tahun 2011,” cetus Robby. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh