Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dishub Banjar dapat Sertifikat Akreditas Uji Kir dari Menhub

Avatar
427
×

Dishub Banjar dapat Sertifikat Akreditas Uji Kir dari Menhub

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kementrian Perhubungan RI melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat berikan sertifikat akreditasi pengujian kendaraan bermotor kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Banjar, KH Khalilurrahman kepada Kepala Dinas Perhubungan H Aidil Basith, saat apel bersama Pemerintah Kabupaten Banjar, Senin (5/11) pagi, di halaman kantor Pemkab Banjar.

Diterimanya sertifikat akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis Pemeriksaan, menjadikan Kabupaten Banjar memiliki unit yang legal dalam hal pengujian kendaraan bermotor (uji kir)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Banjar H Khalilurahman menyatakan syukur dan terimakasih kepada Dishub Banjar sehingga diberikannya sertifikasi akreditasi pengujian kendaraan tersebut. Dia berharap dengan adanya sertifikasi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Adanya sertifikasi ini memungkinkan masyarakat lebih tertib di dalam lalu lintas, terutama untuk kelayakan kendaraan mereka,” ujarnya.

Senada dengan Bupati Banjar, Kepala Dinas Perhubungan M Aidil Basit, mengaku bersyukur telah mendapatkan akreditasi yang mana tidak semua kabupaten/kota di Kalsel mendapatkannya.

“Semoga dengan terbitnya sertifikasi akreditasi ini sehingga UPT pengujian bermotor dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan juga dapat membantu kabupaten tetangga yang belum mendapatkan akreditasi tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, setelah adanya peraturan baru, UPT pengujian ini mesti harus bersertifikasi dari pusat, bahkan SDM-nya pun harus bersertifikasi. “Sertifikasi yang kita dapat berlaku hingga 2020. Tiap tahunnya tim dari pusat datang untuk mengkalibrasi alat kita, setelah lulus nanti baru dapat sertifikasi lagi,” paparnya.

Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor ini yang pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor.

Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.  Ketiga, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh