BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan selama satu tahun lebih terhitung dari tanggal ambruknya pada 17 Agustus 2017 lalu, akhirnya Polda Kalsel menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Bakumpai Abadi (CBA), Rusman Adji, sebagai tersangka korupsi pada kasus ambruknya sebuah jembatan yang berada di Desa Tanipah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kalsel, Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Polisi Rizal Irawan, dalam jumpa pers Polda Kalsel di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Komplek Bina Brata, Banjarmasin, Senin (26/11).
Penetapan status tersangka terhadap pimpinan kontraktor pembuat jembatan tersebut, menurut Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin, telah sesuai dengan alat-alat bukti yang cukup serta berkas perkara yang sudah P-21, terhitung dari 22 November 2018 lalu, yang kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
“Penetapan tersangka ini hasil dari pemeriksaan pada sejumlah bukti dan sesuai keterangan tiga saksi ahli dari Universaitas Lambung Mangkurat (ULM), serta 32 orang saksi lainnya,” jelas Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin.
Diteruskannya, tersangka diduga melakukan pengurangan volume atau kuantitas pekerjaan pada tiang pancang serta pengurangan mutu pondasi pada pilar dua jembatan. Selain itu, pelaksanaan konstruksi juga tidak sesuai dengan teknis atau spesifikasi jembatan, sehingga menyebabkan runtuhnya abudment satu dan dua, serta pilar empat.
Wakapolda membeberkan, meski Dirut PT CBA ini telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang masih belum terungkap, karena hingga saat ini polisi masih tersus melakukan penyidikan.
Akibat tindakan Rusman yang bertentangan dengan hukum ini, negara harus menelan kerugian sebesar Rp 16,3 miliar dari total nilai proyek yang berjumlah Rp 17 miliar lebih. Anggran proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Oleh karenannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Mengetahui kabar telah ditetapkannya Dirut PT CBA menjadi tersangka, warga Desa Tanipah, Kecamatan Mandastana, Azmi –bukan nama sebenarnya– mengaku sangat bersyukur.
Ungkapan tersebut bukan tanpa alasan, karena menurutnya, fungsi jembatan yang kerap disebut warga setempat dengan nama Jembatan Tanipah itu, sangat vital bagi masyarakat. Namun, setelah ambruk pada tahun 2017 lalu, hingga kini jembatan yang menghubungkan Desa Tanipah dengan Desa Bangkit Baru tersebut, tak juga diperbaiki oleh pihak kontraktor.
“Sudah lebih setahun kami menuggu perbaikannya, namun hingga kini tak ada kejelasan. Saya selaku warga Tanipah bersyukur atas terungkapnya kasus ini, dan tersangkanya sudah ditetapkan,” katanya kepada koranbanjar.net, Sabtu (1/11/2018).
Namun yang terpenting, diutarakan Azmi, ia dan semua warga Tanipah sangat mengharapkan adanya pergantian bangunan, atau setidaknya ada perbaikan yang bersifat permanen dari pihak kontraktor pembuat jembatan Tanipah, agar aktifitas seluruh warga yang saat ini merasa terisolir, dapat berjalan lancar seperti semula.
“Karena persoalannya, meski tersangkanya sudah terungkap seperti saat ini, tapi kalau masih tidak ada kejelasan kapan akan membagun kembali jembatannya, sama aja bohong. Seperti yang sering kami bicarakan dengan para warga setempat lainnya, ada atau tidak ada tersangkanya, bagaimanapun caranya, apapun bentuknya, menyewa jin kah, asal bangunan jemabatan Tanipah bisa kembali seperti semula, agar aktifitas, usaha warga serta pembangunan desa dapat berjalan normal kembali,” ucap Azmi.
Sementara Camat Mandastana, Fajar, tidak mau berkomentar banyak terkait telah ditetapkan tersangka pada kasus yang terjadi di wilayah pemerintahannya itu.
“Kita lihat aja proses hukumnya bagaimana. Kita serahkan aja lah pada penegak hukumnya,” kata camat muda ini saat dihubungi koranbanjar.net. (banjargroup/tim)