Hingga kemarin, jumlah kasus pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia tercatat mencapai 1.752 orang. Jumlah tersebut melampaui kasus di Cina yang merupakan negara pertama mengalami Covid-19.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri, mengingatkan pemerintah eksekutif dan legislatif untuk memenuhi hak rakyat dalam hal kesehatan, serta perlunya bercermin dalam mengatasi Covid-19) di Indonesia.
Pazri menilai pemerintah Indonesia harus mengevaluasi total dari pola penanganan, sistem, strategi, perencanaan, hingga pencegahan Covid-19 yang saat ini dilakukan.
“Kita perlu bercermin dan belajar dengan negara yang bisa cepat menekan angka penambahan positif, kematian dan sembuh. Jangan hanya anggaran besar yang dikeluarkan tapi hasilnya kecil, tidak optimal, bahkan nihil,” ucapnya melalui siaran pers, Minggu (19/7/2020).
Menurut dia, setiap pemerintah legislatif harus menjalankan fungsinya dengan optimal, seperti pengawasan, anggaran dan legislasi, serta mampu bersinergi dengan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Lupakan golongan, kepentingan kelompok. Buang ego politik dalam penanganan Covid, terlebih menjelang Pilkada. Utamakan pengakuan hak kesehatan dan keselamatan rakyat karena jelas kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kesehatan merupakan hak dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional dan tidak akan mampu memperoleh hak lainnya.
“Hak atas kesehatan bukan berarti hak agar setiap orang untuk menjadi sehat, atau pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang mahal di luar kesanggupan pemerintah, tetapi lebih menuntut agar pemerintah dan pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja, serta terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk semua dalam kemungkinan waktu yang secepatnya,” bebernya.
Hal tersebut, diungkapkan alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Antara hak asasi manusia dan kesehatan terdapat hubungan saling mempengaruhi, karena seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan. Demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM,” ungkap pengacara muda itu.
Di samping itu, pengakuan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia pertama kali dapat ditemukan dalam dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang lahir pada 10 Desember 1948. Lalu, 18 tahun kemudian, pengakuan tersebut semakin diperkuat dengan ditetapkannya Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI), pada 16 Desember 1966.
Dengan begitu, Indonesia telah meratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2005. “Dengan demikian, Indonesia otomatis menjadi negara yang diberikan tanggung jawab pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kesehatan dari warga negaranya,” terangnya.
Selain itu, sebut dia, pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya, ditegaskan kembali dalam Pasal Pasal 28 H ayat 1 bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Waspada, jangan sampai gelombang kedua Covid-19 terjadi di Indonesia. Para pemimpin harus bertanggung jawab. Kuncinya ketegasan semua tingkatan pemimpin untuk membuat aturan dengan kajian yang konkret dan jelas. Buat perencanaan terukur yang matang, penggunaan anggaran transparan, efektif, efisien, dan berikan contoh agar masyarakat disiplin.
Saat ini total keseluruhan pasien positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 84.882 orang, dalam perawatan 37.598 orang, sembuh 43.268 orang, meninggal dunia 4.016 orang. Dibanding Cina, total pasien positif mereka berjumlah 83.644 orang. (ags/dny)