Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Didukung Sang Pacar, Bunga Lakoni Bisnis Lendir Online di Martapura

Avatar
315
×

Didukung Sang Pacar, Bunga Lakoni Bisnis Lendir Online di Martapura

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Pria berinisal AF (21 tahun) harus rela berbagi kenikmatan tubuh calon istrinya, Bunga -nama samaran-, dengan lelaki hidung belang. Melalui aplikasi jejaring sosial BeeTalk, Bunga menjajakan dirinya, sementara sang pacar bertugas sebagai penjaga keamanan di luar kost-kosan yang mereka sewa.

AF diketahui warga asal Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, sementara Bunga (17 tahun) warga Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, yang belakangan diketahui merupakan pendatang asal pulau Jawa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdalih desakan ekonomi dan ingin mengumpulkan pundi-pundi untuk pernikahannya, dua sejoli ini sudah lakoni bisnis lendir selama tiga bulan, dan sudah melayani ‘kencan’ kepada 10 lelaki.

Namun, belum sempat terwujud cita-cita mereka untuk menikah, bisnis esek-esek sepasang kekasih ini tercium oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, dan berhasil mengamankan mereka di rumah sewaannya di Gang Merpati, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kamis (15/11).

Prustitusi Online di Martapura
Dua sejoli pelaku prostitusi online digelandang di Kantor Satpol PP Banjar.

Setelah digelandang di kantor Satpol PP, Bunga mengakui dirinya lakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi berlogo lebah tersebut.

“Saya melakukan penawaran lewat media sosial BeeTalk dengan dibantu pacar saya. Penawaran dari Rp 700 ribu, namun masih bisa nego. Sudah tiga bulan saya melakukan ini, karena terdesak ekonomi,” ujarnya saat diintrogasi di kantor Satpol PP.

Harga 700 ribut tersebut, ungkapnya, bisa menjadi 200 ribu, tergantung kondisi ekonomi saat itu. Bunga memaparkan, sebelum memutuskan menjual tubuhnya, dirinya sempat tak sependapat dengan pacarnya AF, namun keadaan ekonomi yang sangat mendesak dan dijanjikan untuk menikah dengan uang penghasilan ‘itu’, dirinya terpaksa melakukan perbuatan asusila tersebut.

Sementara itu, AF terduga sang mucikari menceritakan, dirinya dan Bunga sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu. Pria yang badannya penuh tato ini mengaku tidak pernah memaksa sang pacar untuk menjajakan dirinya.

“Semua itu terpaksa kita lakukan karena ekonomi dan untuk biaya nikah. Saya tidak pernah memaksanya, dia juga yang mau. Yang mematok harganya pun bukan saya, tapi pacar saya. Saya hanya disuruh (oleh Bunga) menjaga keamanan dan memantau di luar rumah sambil main game, kadang pernah juga antar jemput lelaki,” kata pria yang bekerja sebagai penjaga toko di kawasan Kota Banjarbaru ini.

Meski punya pekerjaan, diakuinya penghasilan dari jaga toko tersebut dirasa masih kurang, terlebih harus membayar sewa kost Rp 300 ribu perbulan. Bahkan diakuinya, dirinya pun ikut menikmati hasil uang dari Bunga. “Mau melarang ya gimana lagi saya tidak bisa memberi apa-apa,” katanya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Banjar, H Ahmadi, mengatakan temuan dugaan kasus prostitusi online tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran laporan masyarakat dan anggota di lapangan.

“Setelah ditindak lanjuti oleh anggota dengan menyamar sebagai pelanggan, diikuti dan diintai rombongan menggunakan mobil patroli ke lokasi, ternyata memang benar adanya, dan langsung kita amankan AF terduga mucikari dan Bunga terduga PSK prostitusi online, dan langsung kami bawa ke kantor Satpol PP Banjar,” ujarnya.

Prustitusi Online di Martapura
Barang bukti.

Dari rumah sewaan itu, pihaknya mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi daring tersebut, seperti beberapa alat kontrasepsi berupa kondom, tisu, botol minuman keras dengan berbagai merek, HP yang dipergunakan untuk transaksi jual beli yang berisikan puluhan chat dengan tertuda pelanggan lelaki.

“Setelah kita lihat chat mereka di HP, ternyata banyak chatnya dengan pelanggan. Sepertinya ini pemain lama. Sebagai tindakan sementara ini kita amankan pelaku 1×24 jam, dan lakukan BAP dulu setelah itu kita sidangkan. Tindakan terduga pelaku diancam Perda nomor 10 tahun 2007 tentang prostitusi,”  pungkas Ahmadi. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh