Diduga, Proyek Siring PT MCP Akibatkan Rumah Warga Teluk Kelayan Banjarmasin Rusak

Rumah warga Teluk Kelayan Banjarmasin yang mengalami kerusakan.
Rumah warga Teluk Kelayan Banjarmasin yang mengalami kerusakan.

Warga Teluk Kelayan Banjarmasin, Deddy Suryanatha mengeluhkan kerusakan yang terjadi pada rumahnya. Kejadian ini diduga akibat dampak pengerjaan proyek siring milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Warga, Deddy Suryanatha kepada media ini, Sabtu (2/4/2022) ditemui di rumahnya, Jalan Teluk Kelayan Banjarmasin menyampaikan sembari memperlihatkan berbagai kerusakan akibat pembangunan siring.

“Sebagian dinding retak, menjadi renggang antara lantai dengan dinding rumah, kemudian lagi pecah-pecah, keramiknya melengkung sepertinya pondasi bawah patah dan ada beberapa lagi lainnya termasuk di dalam kamar,” sebutnya.

Dituturkan Deddy sambil memperlihatkan dan membacakan sebuah surat perjanjian yang bunyinya kurang lebih seperti ini,

“Berkenanaan dengan adanya pekerjaan pemancangan Spun Pile dan CCSP (pekerjaan siring slab. Adanya rumah warga bernama Deddy Suryanatha, warga Teluk Kelayan RT 007/003, nomor 01, RW 01, dan selama proses pekerjaan dilaksanakan, terjadi kerusakan pada rumah tersebut, maka dari pihak pelaksana proyek akan memperbaiki kerusakan-kerusakan pada rumah itu.”

Surat perjanjian ini dtandatangani kedua belah pihak, yakni dari pihak proyek atau PT MCP ditandatangani Suwandi dan Deddy Suryanatha selaku pemilik rumah dan surat ini dikeluarkan pada 2 November 2020.

“Namun sampai sekarang mungkin 2 tahun ini, sama sekali tidak ada realisasinya, tidak ada buktinya, malah hanya janji-janji saja,”  ujarnya.

Waktu demi waktu terus berjalan, berbagai cara dilakukan Deddy untuk memghubungi pihak perusahaan, untuk meminta pertanggungjawaban berdasarkan janji yang pernah dituangkan ke dalam selembar kertas November 2020 lalu.

“Ternyata Pak Suwandi pindah ke Medan, terus beliau limpahkan ke rekannya bernama Pak Adi, terus kata Pak Adi lagi nanti akan disampaikan ke managemen, seperti saling lempar,” ucapnya sembari mengatakan pernah mengejar kontraktor tersebut sampai ke Martapura, karena mengerjakan sebuah proyek di Kota Intan itu dengan perusahaan yang berbeda, lagi-lagi tak membuahkan hasil.

“Kontraktornya sama, itu juga namun menggunakan nama perusahaan lain, tetapi sampai di sana tidak ketemu orangnya, akhirnya saya pulang,” ceritanya.

Ditanya berpa nilai kerugian yang dialami, Deddy mengungkapkan Rp30 juta lebih sembari memperlihatkan rincian perbaikan termasuk upah dan bahan bangunan.

“Setelah saya kirim rincian yang saya buat ke pihak perusahaan, mereka malah menawar 50 persen dari jumlah total biaya yang saya rincikan, terang aja saya tidak mau, karena sangat jauh dengan perhitungan,” sebutnya.

Surat perjanjian yang diingkari.
Surat perjanjian yang diingkari.

Deddy menyebut rincian itu nilainya sudah ditekan sangat minim, sebab katanya tidak ingin timbul persepsi bahwa dirinya dikatakan memeras.

“Jadi hitungan itu sudah dipress, padahal biaya sebenarnya lebih dari itu,”   akunya.

Sementara pihak perusahaan (PT MCP), Adi ketika dikonfirmasi melalui via telepon tak memberikan penjelasan, padahal beberapa kali di telepon melalui aplikasi WhatsApp.

“Nanti saya telepon, masih ada kegiatan,” jawabnya singkat usai membaca chat maksud dan tujuan media ini menghubungi dirinya.

Dikutip dari laman Kementerian PUPR, proyek pembangunan siring adalah kolaborasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kawasan RK3 Teluk Kelayan Banjarmasin, merupakan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kegiatan di kawasan RK3 ini meliputi pekerjaan siring dan titian slab beton, pekerjaan jaringan IPAL sebanyak 260 sambungan rumah (SR), pekerjaan drainase, pekerjaan sculputre jukung tambang, pekerjaan lapangan outdoor futsal mini, pekerjaan ruang terbuka publik (RTP) dan pekerjaan fitness outdoor, dengan pembiayaan sekitar Rp 40 miliar.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *