Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Diduga Miliki Sabu Lima Gram, Sejoli Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Avatar
907
×

Diduga Miliki Sabu Lima Gram, Sejoli Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka Ratno dan Ocha Cristiani.(foto : Polres)

Diduga memiliki narkotika jenis Sabu sebesar 5, 84 Gram, pasangan lawan jenis (sejoli) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net Dari informasi yang didapat media ini, Rabu (10/8/2022), kedua tersangka seorang pria bernama Ratno (34) dan seorang wanita bernama Ocha Cristiani (34) diamankan Selasa (2/8/2022) lalu di kawasan Jalan Trikora Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kedua tersangka diketahui adalah warga Desa Makmur Gambut Kabupaten Banjar,” kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jodi.

Akan tetapi belakangan mereka tinggal di Jalan Ahmad Yani KM 21, Landasan Ulin Barat Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Diceritakan Jodi, penangkapan sejoli ini berawal dari informasi warga, jika di kawasan Jalan Trikora kerap dijadikan transaksi narkoba.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

“Kedua tersangka berhasil kita amankan beserta barang sabu sejumlah tersebut,” ucapnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua telepon genggam milik kedua pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5, 84 gram diamankan di mapolres Banjarbaru,” sebut Jodi mewakili Kapolres Banjarbaru.

Sejoli ini dikenakan pasal 132 ayat(1) Sub Pasal 114 ayat(2) Sub Pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh