Diduga memiliki narkotika jenis Sabu sebesar 5, 84 Gram, pasangan lawan jenis (sejoli) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dari informasi yang didapat media ini, Rabu (10/8/2022), kedua tersangka seorang pria bernama Ratno (34) dan seorang wanita bernama Ocha Cristiani (34) diamankan Selasa (2/8/2022) lalu di kawasan Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
“Kedua tersangka diketahui adalah warga Desa Makmur Gambut Kabupaten Banjar,” kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jodi.
Akan tetapi belakangan mereka tinggal di Jalan Ahmad Yani KM 21, Landasan Ulin Barat Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Diceritakan Jodi, penangkapan sejoli ini berawal dari informasi warga, jika di kawasan Jalan Trikora kerap dijadikan transaksi narkoba.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan beserta barang sabu sejumlah tersebut,” ucapnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua telepon genggam milik kedua pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5, 84 gram diamankan di mapolres Banjarbaru,” sebut Jodi mewakili Kapolres Banjarbaru.
Sejoli ini dikenakan pasal 132 ayat(1) Sub Pasal 114 ayat(2) Sub Pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yon/slv)