Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Diduga Menggunakan Dua Ijazah Berbeda Dalam Pencalonan Pilkades, Warga Desa Rampa Laporkan Kepala Desa Terpilih

Avatar
784
×

Diduga Menggunakan Dua Ijazah Berbeda Dalam Pencalonan Pilkades, Warga Desa Rampa Laporkan Kepala Desa Terpilih

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Warga Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru saat menunjukan surat tanda terima laporan dari kepolisian (Sumber Foto: cah/koranbanjar.net)

Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum calon Kepala Desa, Syamsir Alam, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru mencuat. Diduga ijazah palsu itu dimanfaatkan untuk mencalonkan diri sebagai Kades dalam Pilkades serentak pada 9 Juni 2022 kemarin.

KOTABARU, koranbanjar.net – Tercuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan salah satu oknum calon kades, yang juga merupakan Kades Desa Rampa priode 2016-2021 itu, setelah adanya salah satu warga yang mengetahui indikasi penipuan ataupun memanipulasi dokumen ijazah oleh Syamsir Alam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bahkan, salah satu warga tersebut sudah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah itu, dan sudah melakukan konfirmasi ke pihak Sekolah yang tertera dalam ijazah yang digunakan Syamsir Alam saat pencalonan.

Selain itu, warga juga membawa beberapa bukti untuk melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kotabaru. Apalagi Syamsir Alam diduga menggunakan ijazah yang berbeda dari sebelumnya saat ia gunakan, untuk mencalonkan diri sebagai Kades di tahun 2016 lalu.

“kami mewakili masyarakat desa Rampa, ingin menindak lanjuti keluhan masyarakat dugaan penipuan atau manipulasi ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Syamsir Alam ini, apalagi kami mendapatkan bukti ijazah yang ia gunakan berbeda ketika mencalon di tahun 2016 lalu,” ujar Sabriansyah, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Ia berharap, dengan laporan serta bukti-bukti yang telah mereka bawa ke Polres Kotabaru, kiranya dapat ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, dan jika benar ini terbukti adanya indikasi pemalsuan dokumen ijazah oleh Syamsir Alam mereka berharap ini dapat di proses dan ditindak lebih lanjut.

“jika memang ini terbukti pemalsuan dokumen ijazah agar kiranya pihak kepolisian segera menindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di Negara kita. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kampung kami,” harap Sabriansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh Iwan selaku warga Desa Rampa, yang sekaligus juga pernah mencalon sebagai Kades di 2016 lalu. Ia mengatakan di tahun 2016 Syamsir Alam menggunakan ijazah yang bukan hak nya untuk melengkapi berkas dalam pencalonan Pilkades di tahun 2016 itu.

“ijazah yang digunakannya ini bukan hak nya, dan ijazah yang ia gunakan pada pencalonan 2016 lalu itu dari SMP Negeri 1 Pulau Sebuku, dan ada pernyataan juga dari pihak Kepala Sekolah yang menyatakan dia ini tidak pernah bersekolah di SMP tersebut, nah berartikan ini menggunakan ijazah orang lain,” terangnya.

Lanjutnya, di tahun 2022 kasus serupa terulang kembali, yang mana di tahun 2016 sudah sempat mereka laporkan dan proses berjalan, namun seiring waktu kasus tersebut berlarut-larut dan tidak tahu akhirnya bagaimana. Di Pilkades 2022 SA kembali diduga menggunakan dokumen ijazah Palsu.

Parahnya, dua ijazah yang di gunakan dalam pencalonan 2016 dan 2022 merupakan ijazah yang berbeda. Di 2016 Syamsir Alam menggunakan dokumen ijazah SMP Negeri 1 Sebuku Kotabaru, dan di 2022 diduga menggunakan dokumen ijazah dari Mandrasah Ibtidaiyah DDI Lombo’ana, Mamuju, Sulawesi Barat.

“Kasus yang berjalan di 2016 itu kan sudah sempat berposes, namun seiring berjalanya waktu kami tidak tahu akhirnya bagaimana. Nah di tahun 2022 ini kembali terulang dengan ijazah berbeda, dan saya harap ini dapat tercuat sesuai dengan data yang sebenarnya,” imbuhnya

Diketahui, Syamsir Alam merupakan Kepala Desa terpilih di Periode 2016-2020, dan kembali mencalonkan diri di Pilkades 2022 di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Sementara terlapor dugaan penggunaan ijazah palsu Syamsir Alam saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya mengaku, dugaan ijazah yang digunakannya berbeda saat pencalonan di 2016 dan 2022 sama saja.

“berkas saya sama aja di 2016 sama saja dengan 2022,” ucap Syamsir Alam.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Polres akan menerima dan melayani semua keluhan atau pengaduan masyarakat apapun itu. Namun tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Nanti Polri akan melakukan penyelidikan dahulu atau istilahnya klarifikasi ke semua pihak,” katanya.

(Cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh