Pangkalan Ojek yang berada di Jalan Kemuning Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru, diduga kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pihak Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Rabu (2/2/2022), pihaknya berhasil mengamankan Ardianor alias Kinoy (42) warga Jalan Taman Gembira Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru.
“Didapati satu lembar plastik klip yang berisi sabu seberat 0.21 gram. Temuan itu disaksikan warga sekitar serta pelaku,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Jumat (4/2/2022).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (maf/dya)