Kasus penggelapan mobil rental diduga dilakukan seorang wanita berinisial HY (34), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga ini terpaksa diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku diamankan petugas saat berada di kediamannya Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Selasa (09/08/2022).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, pelaku diduga melakukan penggelapan mobil yang dirental dari pemiliknya berinisal SWN.
“Pemilik mobil mulai curiga setelah 6 hari mobil tersebut belum juga dikembalikan, sedangkan perjanjian awal hanya disewa selama 2 hari saja dengan harga sewa 350ribu Rupiah perhari,” ungkapnya, Rabu (10/09/2022).
Lantaran mobil yang disewakannya belum juga dikembalikan lalu pemililiknya mencoba mengecek dengan menggunakan GPS.
Pemilik mobil lalu meminta menantunya HA dan MI mendatangi posisi mobil tersebut sesuai dengan hasil pelacakan GPS yang berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Sesampainya di lokasi, kedua saksi lalu bertemu dengan seseorang berinisial RS, yang menerima gadai mobil tersebut.
Selanjutnya pemilik mobil lalu melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Tabalong.
“Pelaku HY sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil minibus warna abu-abu metalik dan 1 lembar STNK,” jelas Aipda Irawan.
(anb/slv)