Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (5/1/2022).
TABALONG, koranbanjar.net – Kedua pelaku masing-masing adalah MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua dan HA alias Haris (30), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono saat dikonfirmasi pada, Kamis (6/01/2022) siang membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat kotor 0,25 gram selanjutnya dilakukan penimbangan berat bersihnya 0,08 Gram, 1 Timbangan Digital dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal didapatnya informasi dari warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku Rian.
Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo bersama dengan anggotanya lalu melakukan penyelidikan di kediaman pelaku Rian di Desa Masintan.
Ketika melihat pelaku Rian keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy petugas membuntutinya dan pelaku ditangkap petugas di jalan Kota Paris, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Pada saat ditangkap ditemukan satu paket plastik klip sabu yang dipegang pada tangan kiri pelaku dan sempat dijatuhkan di bawah sepeda motor.
“Pengakuannya pelaku Rian, narkoba ini miliknya dan didapat dengan cara membeli dari pelaku Haris yang berada di wilayah Kecamatan Kelua seharga 800 ribu rupiah,” terang Mujiono.
Pelaku Rian juga mengaku jika narkoba yang belinya sudah dibagi menjadi 4 paket di mana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 lagi untuk dijual, namun keburu ditangkap petugas.
Selanjutnya petugas menyita barang bukti dari penangkapan pelaku Rian sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai Rp200 ribu diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan pelaku Haris atas pengakuan dari pelaku Rian dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau, Kelua.
Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku Haris yang pada saat itu berada di depan rumahnya.
Pelaku Haris yang melihat kedatangan petugas, sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.
Dengan kesigapan petugas di lapangan, akhirnya pelaku Haris bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah sehingga ditemukan bong dari botol mineral beserta terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan.
Dari penangkapan pelaku Haris petugas menyita barang bukti 1 buah bong dari botol air mineral, 1 pipet kaca yang masih berisi gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil dan 1 buah sekop dari sedotan plastik.
“Mereka berdua HM alias Rian dan HA alias Haris sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)