Salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar akan menggelar deklarasi pasangan calon. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar menyatakan, selain pelaksanaan harus mematuhi protocol kesehatan, juga tunggu putusan KPU dan Bawaslu untuk payung hukumnya.
BANJAR,koranbanjar.net – GTPP Covi1-9 Kabupaten Banjar menggelar ekspose pemaparan deklarasi bakal calon, Rabu (2/9/2020) diMahligai Sultan Adam Martapura.
Ekspose pemaparan ini untuk menghindari dan mencegah terjadinya penyebaran covid-19 yang masih melanda, dengan pengumpulan massa.
Kegiatan dimodematori Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra H Masruri, dihadiri tim sukses bakal pasangan calon, unsur Forkopimda Banjar, KPU serta GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar.
H Masruri mengungkapkan, pihaknya tidak bisa ambil kesimpulan sekarang. Karena masih menunggu keputusan dari pihak KPU dan Bawaslu untuk terlebih dulu melakukan koordinasi para petingginya masing-masing, terkait payung hukum.
“Kita tunggu keputusan KPU dan Bawaslu dalam beberapa hari ini, apakah diperbolehkan atau tidak, apakah ada payung hukumnya, kalau boleh selanjutnya akan ditangani tim GTPP Covid-19,” ujarnya.
Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan pilkada, namun dalam deklarasi yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon, harus jelas payung hukum atau tidak abu-abu.
“Kalau ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu maka kita akan beri izin, tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan juru bicara GTPP Covid-19 dr Diaudin. Menurutnya protokol kesehatan harus diterapkan karena kegiatan tersebut melibatkan orang banyak.
“Kita harus bisa memberikan contoh baik bagi daerah lainnya yang juga menggelar pilkada, untuk penerapan protokol kesehatan,” ujarnya. (kominfobanjar/dya)