Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan batas waktu atau deadline 26 Maret 2021 kepada masyarakat pemilik bangunan di sisi Jalan A Yani Km6 sampai 17 Kecamatan Kertak Hanyar, sebagai realisasi normalisasi sungai setempat.
BANJAR,koranbanjar.net – Melalui surat edaran yang diterbitkan dan ditandatangani Bupati Banjar H Saidi Mansyur tertanggal 9 Maret 2021, pembongkaran bangunan dilakukan sehubungan akan dilaksanakannya program pemerintah berupa paket pekerjaan normalisasi sungai di Jalan A Yani Kecamatan Kertak Hanyar, mulai Km6 sampai 17.
Ini disebutkan sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banjar tahun 2013 2032.
Khususnya pasal 49 ayat (5.f), bahwa dilarang mendirikan bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan pemanfaatan air.
Kemudian, Pasal 16 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka Bupati Banjar memohonkan kepada masyarakat pengguna bangunan di atas sungai A Yani Kertak Hanyar Km 6 sampai Km17.
“Agar dengan kesadarannya untuk segera melakukan pemnbongkaran terhadap bangunan dimaksud paling lambat tanggal 26 Maret 2021,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Apabila pengguna bangunan belum melakukan pembongkaran, maka Pemkab Banjar sendiri yang akan melakukan melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undangan.
Ialah, dapat melakukan tindakan dan sanksi pembongkaran dan atau pengenaan sanksi pidana. (dya)