Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Datangi Kantor Sat Pol PP, Anggota LSM ini Minta Barang Pedagang Dikembalikan

Avatar
618
×

Datangi Kantor Sat Pol PP, Anggota LSM ini Minta Barang Pedagang Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Hatim, didampingi dua orang wartawan, mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarmasin, Jalan Kelayan Besar, Banjarmasin Selatan, Senin (13/8).

Dalam pertemuannya dengan Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Kota Banjarmasin, Hendra, Hatim meminta agar barang-barang milik pedagang mangga, Iyus, warga Pelabuhan Lama, Banjarmasin, yang terkena penertiban petugas di badan jalan Pelabuhan Lama pada tanggal 7 Agustus lalu, segera bisa dikembalikan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Atas pertemuan tersebut, Kasi Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Kota Banjarmasin, Hendra, menyatakan kepada wartawan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud menahan barang-barang milik pedagang sehabis terkena rajia penertiban.

Ia menjelaskan, pedagang yang bersangkutan sudah sering melakukan pelanggaran dan terus diberikan pengarahan serta himbauan agar tidak berjualan di badan jalan.

“Yang bersangkutan sudah sering melakukan pelanggaran dan sudah berulang kali kita berikan arahan serta himbauan agar tidak lagi menggelar dagangannya di tempat yang dilarang,” jelas Hendra.

Untuk para pedagang yang ingin mengambil barang dagangannya, Hendra mengatakan, harus disertai dengan beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pihak Pol PP.

“Bagi bapak Iyus yang ingin mengambil barangnya, silahkan, kami siap. Tetapi dengan catatan harus memenuhi syarat pengambilan barang, seperti KTP, materai dan mengisi surat pernyataan pengambilan barang. Kemudian, pengambilan harus di hari Kamis, di luar hari itu tidak kami layani,” terangnya.

Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menertibkan dan mengamankan barang-barang milik Iyus.

Namun, Hemansyah menegaskan, barang-barang tersebut tidak disita, apalagi sampai tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Barang-barang hasil dari penertiban yang kami amankan akan kami simpan dan hanya sebagai pemberian efek jera bagi pelakunya,” tegasnya. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh