Keributan rumah tangga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kotabaru. Peristiwa itu terjadi pada, Minggu (4/9/2022) sore, di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.
KOTABARU, koranbanjar.net – Adapun korban tersebut berinisial JR (34), yang dianiaya pelaku dengan inisial SW (49) tahun. Pelaku kini telah diamankan petugas setelah korban melaporkan ke Mapolres Kotabaru usai kejadian.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Senin (5/9) sore, membenarkan tengah menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban pergi ke rumah mantan istri dengan niat menjemput anak kandungnya. Tiba di rumah mantan istrinya, korban langsung menggendong anak kandungnya.
Namun saat digendong, anak kandung korban tersebut menangis,.kemudian sang mantan istri korban berupaya mengambil kembali anak itu dari gendongan korban.
“Akibatnya, terjadi keributan dan cekcok mulut antara mantan suami dengan mantan istri tersebut,” terang Jalil.
Mendengar keributan itu, pelaku yang tidak lain adalah kakak kandung mantan istri korban keluar membawa senjata tajam jenis mandau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan menebas badan korban dengan mandau.
“Saat diserang pelaku, korban berupaya menangkis senjata tajam dengan tangan kosong. Namun, pelaku kembali mengayunkan mandau ke bagian perut hingga korban terluka,” ungkapnya
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban melapor dan petugas langsung mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kini dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan” pungkasnya.
(cah/slv)