Sebanyak 92 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin, dibebaskan demi mencegah pandemi virus corona atau covid-19.
BANJAMASIN, Koranbanjar.net – Para napi itu dipulangkan dalam dua tahap. Pertama, 15 orang dipulangkan pada Rabu, 1 April 2020, dan 77 orang kemudian dipulangkan keesokan harinya.
“Pada hari berikutnya sampai hari ke-7 kita masih bisa mendata para napi untuk dipulangkan (dibebaskan),” kata Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin Imam Setya, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, pembebasan 92 orang napi itu diusulkan melalui asimiliasi. Sementara bagi napi yang dua per tiga masa hukumannya jatuh sebeulum 31 Desember 2020, dan tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 serta bukan warga negara asing, mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat (PB). Sedangkan para napi lain yang terganjal peraturan PP Nomor 99 tersebut, belum bisa dipulangkan.
“Mereka diberikan asimilasi dipulangkan ke rumah masing-masing untuk mengurangi kepadatan dalam Lapas. Semua narapidana bebas ini tetap dibimbing dan dibatasi tidak boleh keluar rumah,” imbuhnya.
Saat ini, sambung Imam, Lapas Kelas II Banjarmasin diberikan waktu selama sepekan untuk kembali mendata para napi yang berhak mendapat asimilasi dan integrasi.
“Sebagian besar SK (asimilasi) sudah terbit. Sekarang kita pulangkan mereka dengan diasimilasikan di rumah. Pada saat tanggal pembebasan bersyarat itu mereka nanti harus kembali untuk lapor mengambil surat,” tandasnya.
Pembebasan para napi ini telah diputuskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) bernomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran virus corona. (ags/dny)