Pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, sekarang sudah disetujui Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Pusat, KPU RI, Bawaslu RI dan Mendagri, untuk dilaksanakan pada 09 Desember 2020.
JAKARTA, koranbanjar.net – Inilah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Pengaktifan kembali PPK dan PPS
30 Mei 2020 sd 31 Januari 2021
Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
4 Juli sd 2 Agustus 2020
Pengumuman, Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Paslon.
17 Agustus sd 8 September 2020
Kampanye
11 September sd 5 Desember 2020
Pemungutan Suara
09 Desember 2020
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
09 Desember sd 26 Desember 2020
Penetapan Calon Terpilih
Paling lama 5 hari paska putusan MK
Sengketa
Mengikuti jadwal MK
BACA JUGA
sumber: KPU RI