Calon Perseorangan Sudah Serahkan Berkas, Tak Bisa Pakai Jalur Parpol

MARTAPURA, koranbanjar.net – Bakal calon kepala daerah Kabupaten Banjar 2020 yang menempuh jalur perseorangan dan sudah menyerahkan berkas, maka tak bisa lagi melalui jalur partai politik (parpol).

Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, ada dua jalur yang dapat ditempuh yakni jalur perseorangan atau independen dan jalur parpol.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, setiap calon tidak bisa memakai kedua jalur sekaligus.

Saat ini, para bakal calon perseorangan sedang mengumpulkan E-KTP masyarakat, untuk memenuhi syarat maju sebagai calon perseorangan.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain menjelaskan, bahwa saat ini bukan pendaftaran untuk calon perseorangan, tetapi pendaftaran tim calon yang menyerahkan mandat dari pasangan calon (paslon).

“Pendaftaran tersebut bertujuan untuk meminta user dan password agar bisa masuk ke Aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon), karena paslon yang maju perseorangan diwajibkan mendaftar lewat aplikasi tersebut,” jelasnya kepada koranbanjar.net, Selasa (14/1/2020).

Penyerahan berkas dukungan, tambah Zain, akan berlangsung pada tanggal 19-23 Februari, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi.

“Verifikasi akan dilakukan secara manual dulu, apakah sudah memenuhi syarat seperti jumlah E-KTP yang minimal 35.237 dan sebarannya sudah mencakup minimal 11 kecamatan,” kata dia.

Kemudian, KPU akan meminta yim dari mereka (perseorangan) untuk memasukkan datanya ke Aplikasi Silon.

Zain juga menerangkan, apabila tim dari Paslon Perseorangan yang sudah memasukkan berkas ke Aplikasi Silon, juga sudah dilakukan verifikasi, tentu tidak bisa lagi memakai jalur parpol.

“Kalau mau melalui dukungan parpol, ya tidak usah menyerahkan berkas,” imbuhnya. (har/dya)