Seorang laki-laki berinisial RS (32), berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan membawa sabu-sabu, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.30 wita.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah kembali membekuk seorang pria berinisial RS atas kepemilikan sabu-sabu, di Komplek Residence Barabai
Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas, dan merupakan warga desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M.Husaini membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, tersangka sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu Husaini juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap RS,
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa RS sering melakukan transaksi di Komplek Residence Barabai tersebut, atau di tempat pelaku di bekuk” ujarnya.
Selain pelaku turut disita sabu-sabu seberat 0,41 gram dan satu buah motor.
(mdr/slv)