Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Buronan Terpidana Dugaan Korupsi PT Satia Nugraha Mulya Akhirnya Ditangkap

Avatar
455
×

Buronan Terpidana Dugaan Korupsi PT Satia Nugraha Mulya Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DPO Kejaksaan, H Tauhidi Fachrurrozi telah diamankan pihak kejaksaan. (foto: istimewa)
DPO Kejaksaan, H Tauhidi Fachrurrozi telah diamankan pihak kejaksaan. (foto: istimewa)

Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan tersangka dugaan korupsi di PT Satria Nugraha Mulya Jawa Barat, H Tauhidi Fachrurrozi akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sabtu (18/9/2021), Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 16 September 2021 pukul 15:00 WIB.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pada Kamis 16 September 2021 pukul 15.00 WIB, Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan Kejari Garut Subang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama H Tauhidi Fachrurozi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis tersebut.

Tauhidi merupakan buronan Kejari Garut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007.

Tauhidi disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Tauhidi melakukan pembuatan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggara 2005.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000,” katanya.

Leonard menyebut, dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur M Taufiq mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi sebagai pelaksana pekerjaan.

Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.

Namun Tauhidi sebagai pelaksana melalui M Taufiq selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821.

“Akibat dari perbuatan Terpidana Tauhidi bersama dengan M Taufiq telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 597.503.049,” katanya.

Tauhidi ditangkap usai ditetapkan sebagai buronan. Dia ditetapkan menjadi DPO lantaran kerap mangkir atau tak memenuhi panggilan Kejari Garut. Tauhidi akan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh