Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaan Banjarmasin dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 373.500.000,- berhasil diamankan Tim Tangkap Buron(Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (17/11/2020) di Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Terpidana, Akhmad Martin alias Martin Bin Abastian Matarif ditangkap dikediamannya, Jalan Perdagangan Komplek HKSN Kayu Tangi Banjarmasin.
Penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012, amar putusannya menolak permohonan kasasi Terdakwa.
Sehingga harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun potong masa tahanan. (yon)