BARABAI, koranbanjar.net – Sengketa pemiliu legislatif antara PKS dengan PDIP di dapil dua (Kecamatan Haruyan dan Labuan Amas Selatan) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berbuntut pada tertundanya rapat pleno KPUD HST untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD HST terpilih hasil pemilu 17 April lalu, yang seharusnya dilaksanakan serentak Senin 22 Juli kemarin.
Untuk bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih, KPUD HST harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengeketa antara PKS dan PDIP di dapil dua HST.

“Kalau sudah ada keputusan dari MK maka kita akan tetapkan selambat-lambatnya lima hari setelah putusan itu, tapi kemungkinanan dua hari sudah bisa kita tetapkan,” ujar Komisioner KPUD HST, Murjani, kepada koranbanjar.net, Senin (22/7/2019) siang.
Dia memperkirakan keputusan MK dilaksanakan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus nanti. Jika demikian, Murjani mengatakan rapat pleno masih bisa dilakanakan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD HST yang ada.
“AMJ DPRD HST berakhir pada 12 Agustus 2019. Jadi sebelum tanggal itu kita harus melaksanakan penetapan anggota DPRD yang baru,” jelasnya.
Jika sudah ditetapkan nanti, lanjut Murjani, DPRD HST akan diisi wajah-wajah baru, namun tetap didominasi para anggota lama yang masih terpilih. Pasalnya, saat ini KPUD HST sudah mengantongi hasil perolehan kursi parpol dari 30 kursi yang ada.
“Wajah baru yang terpilih terdiri akan menduduki 14 kursi, dan wajah lama ada 16 kursi, namun hasil ini belum diputuskan karena di dapil 2 masih ada sengketa antara PKS dan PDIP,” pungkasnya. (mdr/dny)