Satu lagi pelaku kriminal narkoba, yakni budak sabu Antasan ditangkap “Macan Banjar” Mapolres Banjar dari Polsek Martapura Timur, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku berinisial IM diamankan di tempat kejadian di Jalan A Yani Km42 Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, tepatnya di depan sebuah minimarket.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji SE MM yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya lelaki berusia 33 tahun berinisial IM, beralamat di Mentaos Timur Kota Banjarbaru.
Pelaku merupakan target operasi alias TO kepolisian sejak dilaporkan Senin (7/7/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka, berupa satu paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 gram, ditambah satu unit Hp merk Samsung M20 warna biru.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, seberat 0,28 gram.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Timur untuk proses penyidikan,” kata Suwarji. (dya)