Setelah diintai segala gerik gerik mencurigakannya, akhirnya Suhai (30), budak narkoba Liang Anggang tak berkutik dicokok Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Senin 13/9/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Peran masyarakat untuk memberantas narkoba sangatlah penting. Berkat laporan dan kerjasama masyarakat, Satresnarkoba Polres Banjarbaru, meringkus Suhai atas kepemilikan sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan disebuah rumah di Jalan A.Yani Km 24 Gang Arga Budi Liang Anggang Kota Banjarbaru, Senin (13/9/2021) kemarin.
Seringnya rumah tersebut dijadikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, masyarakat pun melapor.
Dari hasil penyelidikan lebih dulu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus Suhai warga Liang Anggang.
“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.26 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajuddin Noor, Rabu (15/9/2021).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa pipet kaca dan alat timbangan digital.
“Barang bukti beserta tersangka sudah diamankan, dan ditindak lanjuti untuk mencari jaringannya,” katanya.
Pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu. (maf/dya)