Sempat buron selama 4 bulan, sejak September 2020 silam, Bos PT Travellindo Tours dan Travel, Supriadi (45), berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Satreskrim Polresta Banjarmasin di sebuah kamar hotel di Banjarmasin, Jumat (15/1/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bos PT. Travellindo Lusyana Supriadi ditangkap atas dugaan penggelapan dana haji milik Calhaj sebesar Rp862 juta. Saat ditangkap, terduga berada di sebuah kamar hotel di Banjarmasin berdua dengan seorang perempuan yang diduga istri mudanya.
“Orangnya lincah, sering berpindah-pindah kota, ke Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Banjarmasin,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Sabtu (16/1/2021) sore kepada awak media.
Pengusaha bisnis travel ini dinilai licin, sering berpindah tempat tinggal menghindari pengejaran aparat kepolisian.
BACA JUGA : https://koranbanjar.net/calhaj-travelindo-tertipu-rp862-juta-pelaku-ditangkap-di-hotel/
Dia bersama adiknya diketahui menjalankan bisnis ibadah haji dan umrah di Kalsel. Bisnisnya sangat terkenal berkantor di ruko berwarna biru muda di Jalan Hidayatullah, Banua Anyar, tak jauh dari sebuah SPBU.
Sejak 2017 hingga 2019 keluhan nasabah mengemuka. Saat itu banyak nasabah mengeluhkan tak kunjung berangkat haji, padahal sudah menyetorkan uang pemberangkatan.
Permasalahan ini berujung pada laporan nasabah, Heny beserta keluarga ke Polresta Banjarmasin dengan kerugian sebesar Rp862 juta. Korban merasa ditipu atas keberangkatan ibadah haji yang selalu dijanjikan, pasca beberapa kali meminta kepastian hingga pada 2019 kantor PT Travellindo Tours & Travel tutup tak beroperasi.
“Korban yang melapor 5 orang. Mereka satu keluarga berniat menunaikan ibadah haji, tapi ditipu,” ungkap Kompol Alpian.
Saat ini warga HKSN blok 8 dan 9 No 42, Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara itu mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Supriadi terancam hukuman 4 tahun penjara. Diduga melakukan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2008 atau Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2008.
Sementara itu, polisi mengimbau kepada warga masyarakat lainnya yang juga merasa ditipu pelaku, agar bisa mendatangi Mapolresta Banjarmasin.
“Kepada warga lain diharapkan juga turut melapor apabila merasa pernah ditipu,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi. (yon/sir)