Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkptika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru, pada Selasa, (3/8/2021) dengan menyita barangbukti sabu seberat 103 gram.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Di masa pandemi COVID-19 dan masyarakat menjaga protokol kesehatan, seorang bandar sabu di Kota Banjarbaru nekat mau melakukan pengiriman sabu ke pengorder.
Namun sepak terjang pelaku berhasil terendus BNNP Kalsel.
Pada Selasa, 03 Agustus 2021, BNNP Kalsel langsung bergerak menggagalkan sindikat peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut di kawasan Jalan Intan Sari No.10 RT 21 RW 04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, sekitar pukul 11.30 WITA.
Pelaku bernama Jono alias Roni Bin Abi alias Tang Teng Huat Warga Jalan Intan Sari Banjarbaru Selatan.
Kasi Bidang Berantas BNNP Kalsel, KOMPOL Yanto Suparwito kepada koranbanjar.net mengatakan, penangkapan berawal dari anggota BNNP Kalsel yang mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga paket sabu.
“Menurut informasi bahwa paket tersebut akan dikirim kepada si penerima pada Selasa 03 Agustus 2021 yang beralamat di Jalan Intan Sari No.10 Rt.21 Rw.04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, kemudian petugas BNNP Kalsel langsung bergerak,” ucapnya.
Dalam giat upaya penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KASI Bidang Berantas BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito. Saat tersangka dibekuk anggota BNNP Kalsel mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 103 gram dari tangan tersangka.
Tersangka kemudian diamankan ke kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan No.34, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut. (myr/sir)