Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong berhasil mengungkap kasus narkotika, serta menyita barang bukti berupa sabu 27 paket sabu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release pada, Kamis (9/12/2021) di Aula Kantor BNN setempat.
TABALONG, koranbanjar.net – Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana mengungkapkan, sejak dari tiga tahun lalu BNNK Tabalong bediri, baru tahun 2021 ini pertama kalinya dapat melakukan pengungkapan kasus narkotika yang di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada.
“Ini dikarenakan SDM kita kurang dan kedua ada keterbatasan biaya pada waktu itu sehingga menjadi suatu kendala, meskipun informasi yang kami dapatkan dan kumpulkan sangat banyak,” ungkapnya.
Ricky mengatakan, untuk dapat mengungkap kasus narkotika di tahun sebelumnya BNNK Tabalong bersinergi dengan Polres Tabalong dan saling bertukar informasi.
“Dan yang mengeksekusi dari rekan-rekan kepolisian,” ucapnya.
Namun sejak dirinya berada di BNNK Tabalong, ia memanfaatkan SDM yang ada untuk melaksanakan program pemberantasan narkotika.
“Saya memanfaatkan SDM yang ada, bagaimana caranya mendapatkan hasil ungkapan kasus, tujuan ini bentuk pertanggungjawaban kami bahwa BNNK Tabalong bisa melakukan hal demikian,” jelasnya.
Ricky menyebutkan, untuk kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNK Tabalong terjadi pada 19 Juli 2021 dari jaringan sabu-sabu dengan tersangka perempuan berinisial MR.
Dari tangan pelaku petugas BNNK Tabalong mengamankan barang bukti sebanyak 27 paket sabu-sabu dengan bruto seberat 12 gram.
“Tersangka diamankan langsung di rumahnya dan barang bukti ditemukan dalam tasnya, dan ini salah satu sejarah BNNK Tabalong baru kali ini berhasil ungkap kasus,” bebernya.
Adapun saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pengadilan.(mj-42/sir)