Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

BNN Musnahkan 80 Kg Lebih Narkotika Sindikat Internasional

Avatar
312
×

BNN Musnahkan 80 Kg Lebih Narkotika Sindikat Internasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, koranbanjar.net – 80 Kg lebih Narkotika telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Jakarta, yang terdiri dari sabu seberat 42,98 Kg, ekstasi sebanyak 43.759 butir, dan tembakau gorilla seberat 8,88 gram.

Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan Kamis,(24/10/2019) di halaman gedung BNN ini adalah yang ke sembilan kalinya dari beberapa pemusnahan yang dilakukan sebelumnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Barang bukti (Barbuk) tersebut disita dari enam kasus berbeda, yakni di antaranya melibatkan jaringan sindikat narkoba internasional. Berikut ini kronologi dari enam kasus tersebut, yaitu kasus Sabu 2 Kg dan 234 Butir Ekstasi di Sumatera Utara pada 8-10 Agustus 2019, petugas BNN menangkap tiga tersangka yaitu MH, RF dan AZ di tiga TKP yang berbeda, di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil penangkapan disita sabu seberat 2 kg, ekstasi sebanyak 234 butir. Sindikat ini dikendalikan oleh Irwanto yang merupakan warga binaan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kemudian kasus Sabu 20,8 Kg dan 31 Ribu Butir Ekstasi dengan Jaringan Adam, tanggal 15 Agustus 2019, BNN mengamankan tersangka di saat membawa sabu seberat 20,8 kg dalam ban serep mobil double cabin di Pelabuhan ASDP Merak, Banten.

Dalam waktu bersamaan, petugas juga mengamankan istrinya yang berinisial Mir di jalan alternatif Tol Merak, Provinsi Banten. Sehari kemudian dilakukan pengembangan, tertangkaplah seseorang bernama AK di Jambi dengan barang bukti ekstasi sebanyak 31.439 butir.

Sementara itu ada lagi tersangka CO ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Jakarta Timur, pada hari yang sama. Jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Klas III Cilegon, Muhamad Adam (MA).

Pada 20 Agustus 2019, MA diamankan BNN untuk penyidikan lebih lanjut. Adam diketahui terlibat dalam kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi pada 2016 lalu dengan vonis hukuman mati, namun dianulir menjadi hukuman 20 tahun penjara.

Berikutnya kasus 16 Kg Sabu di Aceh yang terjadi pada 23 Agustus 2019. Disini BNN mengamankan dua anggota jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Palembang yaitu ES dan HS di samping bengkel mobil di jalan Medan-Banda Aceh Gampong, Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 16 Kg.

Dari pengembangan kasus ini dijerat 6 tersangka lainnya yaitu S, M, R, Mur, dan PIT di sejumlah tempat berbeda di daerah Aceh. Sedangkan tersangka FN (seorang napi) diamankan di Lapas kelas IIA Pekanbaru.

Selanjutnya kasus paket berisi Tembakau Gorilla, terjadi pada 24 Agustus 2019, petugas Aviation Security (Avsec) PT Adhya Avia Prima melakukan pemeriksaan terhadap paket yang mencurigakan di kawasan Tanggerang, Banten.

Hasilnya diketahui paket tersebut menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman berupa daun kering (tembakau gorilla) seberat 9,88 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun, petugas belum berhasil mengamankan pelakunya.

Selanjutnya kasus 4,1 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi di Riau,10 Oktober 2019, BNN menangkap B,TA dan MI karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut seberat 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Barang bukti itu ditemukan terkubur di samping kanan rumah B di daerah Rokan Hilir Riau.

Lagi-lagi Kasus 2 Ribuan Butir Ekstasi terjaring petugas BNN di Sebuah Kamar Hotel di daerah Taman Dari Jakarta, terjadi pada 2 September 2019 dengan tersangka D, M, dan NG. Barang bukti berupa ekstasi bentuk minion sebanyak 2.274 butir yang disimpan di lemari televisi.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari enam kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 300 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh