Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bidawang Ditangkap Polisi Usai Aniaya Bocah SD di Tabalong Hingga Luka Lebam

Avatar
497
×

Bidawang Ditangkap Polisi Usai Aniaya Bocah SD di Tabalong Hingga Luka Lebam

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

TANJUNG,koranbanjarnet – Pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya seorang siswi yang baru duduk di kelas 2 Sekolah Dasar di Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, hingga harus mendapat perawaran di oleh petugas medis.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Akibat ulahnya yang tega menganiaya anak di bawah umur, pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Tabalong, Kamis (17/3/2022) tadi.

“Pelakunya seorang pria inisial AS alias bidawang warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim,” jelasnya, Minggu (20/3/2022).

Menurut Mujiono, aksi pelakukan dilakukannya pada, Senin (14/3/2022) di belakang rumah warga, di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Namun perbuatannya dipergoki tetangga. Pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut, ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.

Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya, orang tua korban langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Atas perbuatannya tersebut AS alias Bidawang di kenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu polisi juga turut menyita sebuah sepeda motor warna hitam, yang digunakan pelaku. Sementara terkait motif dari pelaku hingga tega melakukan kekerasan fisik terhadap korban, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

(Anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh