Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengimbau dan mengajak masyarakat Banjarmasin melaksanakan tata cara(Protap/SOP) mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) dengan cara berkeliling menggunakan mobil penyuluhan hukum.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kegiatan yang dilaksanakan, Jumat (10/4/2020) dimulai jam 3 sore ini, dilakukan bidang Penkum bekerjasama dengan keprotokolan Kejati Kalsel.
Dari jalan besar hingga kawasan berpenduduk padat, Kejati Kalsel berorasi menyampaikan beberapa hal demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan ini.
Diantaranya, Di rumah saja(#dirumahaja) hindari keluar rumah kalau tidak benar-benar perlu dan kalaupun harus keluar rumah juga harus menggunakan masker.
Kemudian, menutup hidung dan mulut saat batuk dan bersih, baik dengan tisu atau menggunakan bagian dalam siku untuk mencegah air liur menempel di benda lain.
Menjaga jarak saat berbicara atau berinteraksi dengan orang lain dan berdirilah sekitar dua meter ketika melakukan kontak dengan seseorang serta hindari diri dari keramaian atau kerumunan orang banyak(social/physical distancing).
Selanjutnya, selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mandi dan mengganti pakaian setelah keluar rumah ketika keperluan mendesak.
Sebelum menyentuh apa pun, sebaiknya langsung mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan menggunakan sabun sampai bersih atau menggunakan hand sanitizer.
Hindari menyentuh bagian mata, hidung, dan mulut, bila memang ingin menyentuhnya, cuci tangan terlebih dulu dan keringkan.
Rute yang dijalani dimulai jalan-jalan besar seperti Jalan S.Parman, Jalan Hasan Basri Kayu Tangi, berlanjut ke arah kawasan padat pemukiman penduduk, yakni Jalan Perdagangan, HKSN, AMD, Alalak, Kuin, Belitung, Pelambuan, dan Teluk Dalam.
Usai kegiatan pada pukul 16.30 wita, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat kepada media menyampaikan, ajakan atau imbauan kepada masyarakat terkait penanggulangan, pencegahan penyebaran wabah Corona ini berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Arie Arifin.
“Kegiatan ini atas arahan pimpinan, Bapak Kajati, Arie Arifin dalam menyikapi perkembangan penyebaran pandemic coronavirus (covid-19) khususnya diwilayah Banjarmasin,” ujarnya.
Karena menurutnya saat ini Kota Banjarmasin sudah dinyatakan zona merah, dengan kasus positif Covid 19 yang meningkat.
Kejat Kalseli berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemic coronavirus (covid-19) dengan mengajak warga masyarakat Banjarmasin mematuhi dan mentaati anjuran Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Mudah-mudahan imbauan kami dapat memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat Banjarmasin tentang bahayanya wabah Corona,” pungkasnya sembari berharap masalah ini segera berakhir.(yon)