BANJARBARU, koranbanjar.net – Kembali lagi, jajaran Polres Banjarbaru meringkus dua penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Guntung Manggis, Jumat (13/3/2020) lalu.
Awalnya, pihak Polres mendapatkan laporan masyarakat dari Aplikasi SIHARAT+2 mengenai rumah yang diduga ada pesta sabu. Mendapat laporan itu, petugas pun langsung bergerak menuju lokasi yang telah disebutkan pelapor melalui SIHARAT+2
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, pihak Kepolisian mendapati dua orang tersangka sedang melakukan perbuatan haram (memakai narkoba jenis sabu) tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan perihal itu kepada koranbanjar.net, Senin (16/3/2020) pagi.
“Benar, tersangka dengan inisial AW (26) warga jalan Guntung Manggis dan tersangka SA (49) telah kami ringkus dengan barang bukti 0,81 gram sabu dan alat hisapnya,” ujar AKP Siti.
Disampaikannya, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang turut membantu memberantas tindak kejahatan yang di wilkum Polres Banjarbaru.
Diketahui, dua pelaku serta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. (san/maf)